Sunday, March 8, 2015

Struktur Pemerintahan Desa Keliki


Pemerintahan Desa Keliki telah berjalan sesuai dengan tatanan yang telah diatur dalam UndangUndang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Keliki telah didukung oleh sarana prasarana serta buku yang lengkap sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 27 Tahun 2002 seperti Kantor Sekretariat BPD, Buku Data Keputusan BPD, Buku Data Anggota BPD, Buku Sekretariat BPD dan mesin tik/komputer.

Pemerintahan Desa Dilengkapi dengan sarana prasarana seperti Gedung Kantor, lengkap dengan ruang rapat dan buku data Perangkat Desa. Perbekel adalah Kepala Pemerintahan di tingkat desa yang mempunyai tugas operasional yang cukup kompleks, yang langsung bertanggung jawab kepada masyarakat dan Bupati di dalam garis koordinasi Camat. Didalam memajukan wilayah, Perbekel berusaha menggali potensi desa secara maksimal sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh LPM. Demikian juga didalam menjaga ketertiban dan keamanan, Pemerintahan telah dilengkapi dengan Pertahanan Sipil yang selalu berkoordinasi dengan Babinkamtibmas dan Babinsa Desa Keliki

No comments:

Post a Comment